21
OCT
2021

RS Indriati


Update Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional


SUKOHARJO - Syarat penerbangan terbaru untuk penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR. Rapid Test Antigen sudah tidak dapat digunakan sebagai syarat bukti negative covid-19 untuk perjalanan domestik maupun Internasional.

 

Menurut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali , masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestic menggunakan pesawat terbang wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga berlaku bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari diluar Pulau Jawa dan Bali dan sebaliknya.

Selama perpanjangan PPKM  Level 1-4, penumpang yang diizinkan untuk melakukan penerbangan domestik hanya untuk penumpang yang berusia 12 tahun atau lebih.

Sedangkan untuk penumpang yang usai melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk mengikuti karantina mandiri di hotel yang telah ditunjuk sebagai lokasi karantina  atau wisma atlet sesuai dengan kategorinya. 

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan usai melakukan perjalanan internasional:

  • Menunjukkan hasil Tes PCR negatif Covid-19
  • Vaksin covid-19 dosis lengkap
  • Tes evaluasi covid-19 selama karantina (tes PCR saat kedatangan dan tes PCR saat karantina usai)

Sebelumnya, penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk karantina selama delapan hari. Namun bila penumpang penerbangan internasional datang dari negara dengan tingkat kasus positif virus Corona yang tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari.

Namun kini karantina untuk penumpang penerbangan internasional dipersingkat menjadi lima hari. 

Karantina dilakukan untuk meminimalisir resiko penularan virus Covid-19, serta mencegah munculnya varian baru yang dibawa oleh penumpang yang melakukan penerbangan internasional.

SHARE TO

SHARE TO